MK Periksa Gugatan Denny Indrayana Soal Administrasi Pendidikan Cawapres Malam Ini
By Admin

Denny Indrayana/ Dok. X
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana terkait sengketa persyaratan calon wakil presiden pada Senin (21/9/2026) malam. Perkara ini diajukan oleh kelompok Denny Indrayana yang menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan situs resmi lembaga peradilan tersebut, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada pukul 19.00 WIB. Gugatan ini sebelumnya telah resmi masuk ke dalam sistem registrasi MK pada Kamis (17/9/2026).
Pihak pemohon menduga terdapat kecacatan administratif dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan milik wakil presiden terpilih tersebut. Mereka menilai dokumen itu semestinya dilampirkan bersama bukti fisik kelulusan seperti ijazah maupun transkrip nilai akademik.
Untuk memperkuat dalil permohonannya, Denny mengklaim telah menyiapkan 101 alat bukti yang berfokus pada riwayat kelulusan Gibran. Ia menyebut isu persyaratan pendidikan ini belum pernah diperdebatkan secara tuntas pada sidang sengketa hasil pemilihan presiden sebelumnya.
Denny juga menyatakan bahwa kandidat presiden lainnya pada kontestasi lalu diduga tidak menyadari kekurangan dokumen administratif ini. "Baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dikelabui sehingga tidak tahu kalau ternyata Mas Gibran itu tidak punya dokumen tamat pendidikan," ungkap Denny pada Minggu (20/9/2026).
Menurut pemohon, status kelulusan tersebut belum memiliki kekuatan mengikat karena ketiadaan uji materi yang menyeluruh. "Jadi belum pernah diuji ini, karena itu belum bisa dikatakan final, karena syarat calon pendidikan belum pernah menjadi argumentasi dalam sengketa Pilpres 2024," tambahnya.
Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini tercatat diajukan pertama kali oleh pemohon pada Kamis (10/9/2026). Langkah hukum ini memfokuskan tuntutan agar majelis hakim meninjau ulang keputusan penetapan status pencalonan Gibran.
Tim hukum pemohon meyakini bahwa dokumen keterangan lengkap dari lembaga pendidikan terkait seharusnya menjadi syarat mutlak pencalonan. Ketiadaan kelengkapan berkas tersebut dinilai berpotensi mencederai proses administrasi pemilihan umum tingkat nasional. (*)